Info Terkini :

SMK Negeri 3 Tegal
Jl. Gajahmada 72 D Tegal 52113

Powered by Blogger

Selasa, 02 Desember 2008

Kekecewaan pendaftar CPNSD

sekilas tentang pendaftaran CPNS

Salam sejahtera saya sampaikan pada para pengunjung blog Teknik Audio Video SMK Negeri 3 Tegal, mudah-mudahan diantara anda ada salah satu atau lebih dari unsur pemerintah yang menangani CPNSD Kota/Kabupaten di seluruh Propinsi Jawa Tengah.
Tepat hari Selasa tanggal 4 November 2008 telah dibuka pendaftaran CPNSD tahun 2008 Kota/ Kabupaten di seluruh Propinsi Jawa Tengah untuk umum dan berakhir hari Minggu tanggal 16 November 2008, dengan berbagai persyaratan dan formasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kota/Kabuapten pada calon pendaftar. Namun dari persyaratan-persyaratan yang disampaikan ada yang memberatkan dan merugikan bagi sebagian pendaftar, salah satunya adalah saya. Mohon maaf sebelumnya, saya sampaikan disini adalah untuk menyampaikan kekecawaan, terutama para calon pegawai negeri sipil yang gugur dalam seleksi administrasi dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2002 yang menyatakan " Bagi yang melebihi usia 35 (tiga puluh lima) tahun dan setinggi-tingginya 40 (empat puluh) tahun, dengan ketentuan telah mengabdi/ bekerja pada pelayanan dasar yaitu pendidikan dan kesehatan di instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum secara terus menerus sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada tanggal 17 April 2002 atau paling kurang 11 tahun 08 bulan dihitung sampai dengan 31 Desember 2008 ".
Hal ini sangat merugikan bagi kami, sebab tidak ada penjelasan yang pasti tentang peraturan pemerintah diatas. Saya adalah salah satu korban dari Peraturan Pemerintah tersebut, sebab saya telah mengabdi di sekolah swasta dan negeri mulai dari tahun 1996 sampai sekarang, jadi jika dihitung sudah 12 tahun lebih saya mengabdi, akan tetapi berkas lamaran yang dikirimkan lewat pos dikembalikan dengan alasan tidak memenuhi syarat karena pengabdian (usia 35-40 tahun). Kami merasa kecewa, kenapa meraka yang baru lulus dan belum pernah mengabdi dengan enak mendaftar sementara kami yang telah mengabdi belasan tahun tidak ada perhatian dari pihak pemerintah, bahkan untuk mendapatkan nomor ujian pun tidak bisa, kenapa? dan kenapa?.... Apakah ini sebuah keadilan ?
Ada sebagian pendaftar yang juga merasa kecewa karena permasalahan formasi dengan kualifikasi pendidikan yang dianggap tidak sesuai, yang seolah-olah perjuangan meraka selama 4-5 tahun di bangku kuliah sia-sia belaka, karena jurusan atau jenjang pendidikan yang sedikit ada perbedaan persepsi mereka ditolak untuk mendaftar. Kenapa hal ini bisa terjadi ? Tidak bolehkah kami mengabdikan diri di negeri sendiri ? Dimana keadilan itu ? Tolong tunjukkan pada kami dimana keadilan itu ?


Tidak ada komentar: