Info Terkini :

SMK Negeri 3 Tegal
Jl. Gajahmada 72 D Tegal 52113

Powered by Blogger

Kamis, 21 Januari 2010

Syarat sertifikasi guru diperketat

SEMARANG-Pada pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan 2010, Jateng menetapkan kuota 29.265 guru. Jumlah tersebut terbagi untuk tingkat pendidikan dasar 23.647 dan 5.618 untuk pendidikan menengah.

Pelaksanaan kali ini menetapkan persayaratan yang lebih ketat dibanding tahun sebelumnya.
"Ada beberapa persyaratan yang pada tahun sebelumnya masih ada toleransi, untuk tahun ini tidak ada," kata sekretaris PGRI Jateng Muhdi MH.
Salah satunya adalah persyaratan Nomor Unik Pendidik danTenaga Kependidikan (NUPTK).
Tahun lalu, peserta yang masih dalam proses mendapatkan nomor tersebut diperbolehkan untuk mengikuti sertifikasi, tapi hal itu tak berlaku lagi sekarang. Mereka yang diperbolehkan mengikuti sertifikasi harus sudah benar-benar memiliki NUPTK.
Hal lainnya, menurut Muhdi, adalah status dari guru non-PNS. Rektor IKIP PGRI tersebut menyebutkan, guru non-PNS harus menyertakan SK yang menyatakan dirinya merupakan pegawai tetap dari penyelenggara pendidikan.

Sedangkan guru non-PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK serupa dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

"Tahun lalu hal itu sudah diberlakukan cuma masih ada toleransi, tapi sekarang tidak ada toleransi lagi,'' tegasnya.
Masa Kerja Muhdi menambahkan, para guru yang mengikuti sertifikasi harus memenuhi masa kerja minimal lima tahun pada satuan pendidikan. Selain itu pada saat Undang Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit, yang bersangkutan sudah menjadi guru.

Persyaratan khusus untuk uji kompetensi melalui penilaian portofolio ini lebih ketat dari sebelumnya, yakni masa kerja minimal yang diizinkan adalah empat tahun.
Mereka yang mengikuti sertifikasi harus memperhitungkan masa pensiunnya.

Tidak ada komentar: