Info Terkini :

SMK Negeri 3 Tegal
Jl. Gajahmada 72 D Tegal 52113

Powered by Blogger

Jumat, 23 April 2010

23 PNS Tegal terancam dicopot

from : Wawasan Koran Sore I Pesisir Barat, Kamis 22 April 2010

TEGAL - Sebanyak 23 Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 4B dari kalangan guru dan Kepala Sekolah mulai dari SD, SMP dan SMA/SMK di Kota Tegal terancam dicopot. Pasalnya ke 23 PNS tersebut diduga menggunakan Penetapan Angka Kredit (PAK) palsu.

Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Pemerintah Kota Tegal, Budiyanto, SH kemarin mengatakan, saat ini ke 23 PNS yang diduga menggunakan PAK palsu itu masih menjalani pemeriksaan pihak Itwil Pemkot Tegal guna ditelusuri motivasi mereka yang diduga menggunakan PAK palsu.

"Yang jelas dari 27 orang yang diangkat menjadi PNS pada tahun 2003 lalu hanya ada empat orang saja yang legal. Sisanya diduga menggunakan PAK palsu,"ujarnya.

Dia menjelaskan, ke 23 PNS lainnya terindikasi masih belum jelas. Bahkan sejak hari Senin 19 April 2010, pihak Itwil Pemkot Tegal telah memanggil ke 23 orang PNS tersebut guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Yang jelas setiap hari kami memanggil empat orang untuk menjalani pemeriksaan. Kecuali hari jum'at hanya dua orang saja karena waktu jam kerjanya cukup singkat," imbuhnya.

Sedangkan jika ke 23 PNS itu terbukti bersalah, kata dia, akan dikenakan sanksi pasal 37 ayat 2 yang mengacu pada peraturan negara pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi No PER/16/M.PAN-RB/11/2009, tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.

"Sanksinya jelas, guru maupun kepala sekolah yang terbukti memperoleh PAK dengan cara melawan hukum akan diberhentikan. Dan mereka wajib mengembalikan seluruh tunjangan yang telah diterima di antaranya, tunjangan fungsional, maslahat tambahan dan penghargaan sebagai guru, sejak mereka memperoleh dan mempergunakan PAK tersebut,"paparnya.

Tidak ada komentar: