Pemerintah pada hari Rabu, 13 Juli 2011 mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2012 melalui surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri. SKB tersebut bernomor 7 Tahun 2011, No 04/MEN/VII/2011 dan No SKB/03/M.PAn-rb/07/2011 ditandatangani oleh Menteri Agama Suryadharma Ali, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar, dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. Penandatangan di Kemenko Kesra tersebut disaksikan oleh Menko Kesra Agung Laksono. Dalam SKB disebutkan untuk libur nasional sebanyak 14 hari, lima diantaranya hari Minggu. Sementara cuti bersama sebanyak lima hari.
A. Hari Libur Nasional Tahun 2012: - 1 Januari, Tahun Baru Masehi
- 23 Januari, Tahun Baru Imlek 2563
- 5 Februari, Maulid Nabi Muhammad SAW
- 23 Maret, Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1934
- 6 April, Wafat Yesus Kristus
- 6 Mei, Hari Raya Waisak Tahun 2556
- 17 Mei, Kenaikan Yesus Kristus
- 17 Juni, Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW
- 17 Agustus, Hari Kemerdekaan RI
- 19-20 Agustus, Hari Raya Idul Fitri 1433 H
- 26 Oktober, Hari Raya Idul Adha 1433 H
- 15 November, Tahun Baru Hijriyah 1434
- 25 Desember, Hari Raya Natal
B. Cuti Bersama Tahun 2012: - 18 Mei, Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- 21-22 Agustus, Cuti Bersama Idul Fitri 1-2 Syawal 1433 H
- 16 November, Cuti Bersama Tahun Baru 1434 H
- 24 Desember, Cuti Bersama Haru Raya Natal.
Sumber : menpan.go.id
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar