Guna menyesuaikan Spektrum keahlian dengan tuntutan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan kebutuhan dunia kerja, Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah memandang perlu menetapkan spektrum keahlian pendidikan menengah kejuruan baru yang diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah NOMOR : 251/C/KEP/MN/2008 TENTANG SPEKTRUM KEAHLIAN PENDIDIKAN MENENGAH KEJURUAN. yang dapat diunduh pada situs berikut ini:
1 komentar:
Makasih Banyak...
Posting Komentar