Tunjangan Guru: Menkeu STOP, Mendiknas JALAN TERUS. Bgm Anda?
JAKARTA - Turunnya surat Menteri Keuangan ihwal segera diselesaikannya dua produk hukum terkait tunjangan profesi (TP) bagi guru dan dosen memicu kekhawatiran guru. Terkait surat itu, Mendiknas Bambang Sudibyo menegaskan bahwa tunjangan profesi guru atau dosen tetap akan dikucurkan pemerintah.
Sebagaimana diketahui, peraturan pemerintah (PP) tentang dosen dan peraturan presiden (perpres) tentang tunjangan profesi hingga kini belum terbit. Yang ada payungnya saat ini baru UU tentang guru dan dosen. Sementara, tunjangan profesi bagi guru dan dosen sudah dikucurkan oleh pemerintah.
Surat Menkeu tertanggal 12 Maret lalu menyebut agar kedua peraturan itu segera disahkan. Sebab, tunjangan profesi selama ini sudah dicairkan. Sesuai aturan, seharusnya tunjangan itu belum bisa dicairkan tanpa adanya dua aturan tersebut.
''Surat Menkeu yang ditujukan ke Mendiknas maupun Meneg tidak bermaksud menghapus tunjangan profesi. Semangat surat itu agar penyelesaian PP dosen dan perpres tunjangan profesi dipercepat,'' jelas Mendiknas di gedung A Depdiknas kemarin.
Dengan demikian, Bambang menegaskan, tidak ada penghapusan tunjangan profesi bagi guru dan dosen. Kedua produk hukum itu segera diselesaikan sebelum akhir Juni. ''Kami optimistis kedua peraturan itu bisa segera diselesaikan dan ditandatangani presiden,'' imbuhnya. (kit/iro)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar