JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan memberikan tunjangan bagi guru sebagai pegawai negeri sipil daerah (PNSD) daerah dua kali dalam setahun atau setiap enam bulan sekali. Total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk memberikan tunjangan tersebut Rp 10,99 triliun.
Demikian diungkapkan Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Biro Humas Kementerian Keuangan Samsuar Said melalui siaran pers di Jakarta, akhir pekan lalu.
”Tunjangan profesi guru PNSD diberikan sebesar satu kali gaji pokok PNS yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terhitung mulai 2010. Tunjangan profesi guru PNSD tidak termasuk dalam gaji ke-13,” jelas Samsuar.
Dia menambahkan, dalam Permenkeu No.117/PMK.07/2010 dijelaskan, tunjangan profesi diberikan kepada guru PNSD yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk kuota 2006 sampai 2009.
Paling Lambat Juli
Adapun guru PNSD yang belum mendapatkan tunjangan profesi karena belum memenuhi syarat, akan mendapatkan tambahan penghasilan Rp 250 ribu per orang per bulan terhitung mulai 1 Januari 2010.
”Tambahan penghasilan ini juga diberikan setiap enam bulan sekali,” kata Samsuar.
Ia menambahkan, pembayaran tunjangan profesi dan tambahan penghasilan itu paling lambat dibayarkan pada bulan Juli 2010 untuk semester pertama dan bulan Desember 2010 untuk semester kedua. (J10-59)
1 komentar:
kalau untuk guru swasta gimana nasibnya pak?
Posting Komentar